Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menegaskan tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI yang sebelumnya melakukan legislasi, pengawasan, dan anggaran, saat ini bertambah
sebagai agen diplomasi.

"Tambahan tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI ini diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD)," kata Tantowi Yahya, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Tantowi Yahya, penambahan tugas ini adalah jawaban atas semakin pentingnya diplomasi dilakukan oleh banyak pihak, termasuk oleh anggota parlemen.

Sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut dia, Pemerintah mendorong diplomasi ke segala arah.

"Jika diplomasi dilakukan secara bersama-sama maka diyakini tugas diplomasi yang selama ini hanya dilaksanakan oleh Pemerintah melalui para diplomat di Kementerian Luar Negeri akan semakin mudah dan
produktif," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika diplomasi dilakukan secara bersama-sama maka hasil akhirnya akan dirasakan oleh rakyat berupa membaiknya hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat dalam bentuk peningkatan investasi dan kerja sama di berbagai bidang.

Pelaku utama diplomasi luar negeri, kata dia, tetap saja menteri luar negeri dan para diplomat, baik yang berada di Jakarta maupun yang menjadi perwakilan RI di luar negeri.

"Siapapun yang melakukan peran diplomasi haruslah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," katanya.

Tantowi menjelaskan, DPR RI selama ini, melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, telah banyak tampil di forum-forum diplomasi antarparlemen baik di tingkat internasional maupun regional.

Kegiatan diplomasi yang dilakukan DPR RI ini, menurut dia, dalam banyak hal lebih efektif dan lebih langsung, khususnya ketika dilakukan dengan negara-negara yang menganut sistem parlementer.

"Seperti diketahui di negara-negara yang menganut sistem parlementer, para menteri anggota kabinetnya adalah juga anggota parlemen. Solidaritas sesama anggota parlemen ini mempunyai ikatan yang tinggi," katanya.

Karena itu, menurut Tantowi, menjadi relevan dan urgen ketika Ketua DPR RI meminta Pemerintah agar menerbitkan paspor diplomatik untuk anggota dewan.

Menurut Tantowi, permintaan ini tidaklah berlebihan, karena banyak negara di dunia yang sudah memberlakukannya.

"Anggota DPR RI ketika berada di luar negeri dalam mengemban penugasan baik dari dewan maupun komisi dan alat kelengkapan dewan, tidak bisa dilepaskan dari tugas dan misi diplomatik," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015