... tolong makamkan aku satu liang kubur sama Santa. Aku ingin selamanya ada di samping anakku...
Solo, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta, Komisaris Besar Polisi Ahmad Luthfi, mengatakan, ayah korban kecelakaan kereta api (KA) di rel sebelah barat palang perlintasan Badran KM.100 Gremet Manahan Banjarsari, Solo, menjadi tersangka.

Sang ayah itu bernama Oktavianus Cahyo Saputro (35), warga Tegalsari lor RT 004/02 Ngabeyan Kartasura Sukoharjo. Dia nekat mengakhiri hidup bersama anaknya, Santa Maria Claudia (8), pada pukul 22.00 WIB Jumat (20/3). Keduanya --ayah dan anak-- itu tewas. 

Luthfi menyatakan, dari hasil penyidikan polisi, Saputro menjadi tersangka, sedangkan bocah Claudia menjadi korban dan ikut tertabrak KA Gajayana dari Jakarta tujuan Malang.

Namun, karena tersangka yang membunuh anaknya dalam kecelakaan itu meninggal dunia, maka kasus dinyatakan batal demi hukum.

Luthfie menjelaskan, dari hasil menyidikan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain identias SIM B atas nama Saputro, satu lembar surat wasiat yang ditulis dia.

Surat wasiat tersebut ditujukan istri korban yakni berisi kalimat-kalimat: "Ibu Vian minta maaf. Maafkan semua kesalahan dan dosa anakmu ini. Ibu tolong makamkan aku satu liang kubur sama Santa. Aku ingin selamanya ada di samping anakku."

Selain itu, polisi juga menemukan satu untai kalung, satu celana jeans warna biru, sandal jepit warna hitam, dan satu handphone merek Samsung warna hitam milik korban.

Diduga Saputra nekat mengakhiri hidupnya dan mengajak Claudia, karena diduga sedang proses penceraian dengan istrinya.

Saputra sebelum mengakhir hidupnya juga sudah membuat surat wasiat yang isinya tidak mau dipisahkan dengan Claudia, sehingga mengakibatkan anaknya yang tidak mengetahui masalahnya ikut meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

Pewarta: Bambang Marwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015