Saya khawatir kalau direvisi sekarang jadi tumpang tindih dengan KUHP (yang akan direvisi) nanti,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebaiknya menunggu pembahasan KUHP oleh Komisi III sebelum merevisi Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi agar peraturannya tidak tumpang tindih.

"Saya khawatir kalau direvisi sekarang jadi tumpang tindih dengan KUHP (yang akan direvisi) nanti," kata Asrul di Jakarta, Selasa.

Ia berpendapat, Kemenkumham harus menunggu perbaikan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Saat ini Komisi III DPR sedang membahas rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Asrul, Kemenkumham harus membuat timbangan pada tiap narapidana apabila ingin menyamakan hak pemberian remisi kepada terpidana kejahatan biasa dengan kejahatan luar biasa seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan terorisme.

Namun hal tersebut dikatakan sebagai opsi kedua andaikan Kemenkumham tetap melakukan revisi PP No. 99 tahun 2012.

Sebelumnya Asrul mengatakan ada ketidakadilan penyamaan hak pemberian remisi kepada terpidana kejahatan biasa dan luar biasa.

Asrul juga berpandangan, upaya utama dalam pemberantasan korupsi harus dimaksimalkan dalam pengembalian uang negara.

"Recovery uang negara dari putusan pengadilan itu berapa sih? Uang pengembalian yang diputus oleh hakim, itu rasanya ngga sampai 20 persen. Itu harus dimaksimalkan pengembalian uang negara," kata dia.


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015