... secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter...
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut PS, mengatakan, bayi dalam kandungan ibunya dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan masuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah.

"Bayi dalam kandungan sebagai calon peserta PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan dan secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter," kata dia, di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan itu terkait amanah UU Nomor 24/2011 tentang BPJS Kesehatan, pasal 1 ayat empat yang berbunyi, perserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling lambat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Menurut Benjamin, pendaftaran bayi dalam kandungan tersebut dapat dilakukan dengan cara mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu bayi tersebut.

Ia mencontohkan, calon bayi, nyonya (disesuaikan dengan nama ibunya), sedangkan pengisian NIK untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU diisi berdasarkan nomor kartu keluarga (nomor KK) orang tua calon peserta.

"Nomor KK sebagaimana dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai satu kesatuan," katanya.

Sedangkan tanggal lahir bayi dalam kandungan, sebagai calon peserta kelompok PBPU mengikuti tanggal pada saat didaftarkan. Untuk jenis kelamin bayi, mengunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan USG atau menggunakan perkiraan sementara.

Selanjutnya, kata Benjamin, untuk pengisian kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, wajib sama untuk satu keluarga.

"Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU (nama, tanggal lahir, NIK) dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bayi tersebut dilahirkan," katanya.

Akan tetapi jika tidak dilakukan perubahan terhadap identitas bayi dalam kandungan sebegai peserta kelompok PBPU, maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Kebijakan pendaftaran bayi menjadi peserta juga berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan. 

Itu mengatur bahwa bayi baru lahir berasal dari peserta PBPU, peserta bukan pekerja, peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 X24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang.

"Bila pasien dirawat tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum," katanya. 

Pewarta: Frislidia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015