Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan MV Hai Fa, kapal berbobot mati 4.306 gross ton yang diduga melakukan penangkapan ikan liar atau illegal fishing yang ditangkap Desember lalu.

Dalam rakor evaluasi penanganan penangkapan ikan liar di Jakarta, Rabu, menteri Susi menegaskan pihaknya tidak bisa membiarkan pelaku praktik illegal fishing bisa mendapat hukuman ringan seperti halnya MV Hai Fa yang hanya dituntut denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara selama enam bulan.

"Saya sudah meminta satuan kerja KKP melakukan analisa dan evaluasi kepada Kapal MV Hai Fa itu sendiri untuk mencari bukti-bukti baru. Bahkan Bea Cukai tadi melaporkan, Hai Fa ini masuknya juga tidak terdaftar, karena pernah dimiliki perusahaan Indonesia," ungkapnya.

Selain tidak terdaftar masuk perairan Indonesia, kapal tersebut juga tidak memiliki pemberitahuan impor barang (PIB).

"Padahal berdasarkan Juanda Clause, kan tidak boleh kapal asing masuk merajalela kemana-mana. Kalau terjadi ini namanya meremehkan Juanda Clause yang kita pakai," tandasnya.

Nakhoda kapal MV Hai Fa Zhu Nian Lee, sebelumnya dituntut denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara enam bulan karena melanggar Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon.

Tuntutan itu dilayangkan karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 900 ton ikan, termasuk jenis yang dilarang ekspor ke Tiongkok.

Namun, kapal tersebut lolos dari sejumlah dakwaan seperti telah berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO) dan tidak mengaktifkan "transmitter" Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS).

Atas tuntutan yang "ringan" itu, Susi mengaku tak tinggal diam dan akan melakukan analisa dan evaluasi termasuk melarang kapal tersebut keluar dari perairan Ambon.

"Saya tidak mengerti mengapa hakim dan jaksa di PN Ambon bilang saya harus menghormati hukum, padahal saya menghormati hukum kedaulatan. Semestinya kita prihatin ada pihak yang tidak melihat Hai Fa dari sisi bangsa berdaulat yang sedang mencanangkan diri menjadi poros maritim," tukasnya.

Penenggelaman kapal, menurut Susi, bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah seperti tertuang dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 69 ayat 1 dan 4.

"Australia saja do the same thing (lakukan hal yang sama), tidak perlu pengadilan. Dan kita semestinya tidak ragu. Soal bilateral, cerita itu tidak ada, memang ancaman mereka mau bawa arbitrasi ke mana? Toh illegal fishing itu musul global," ujarnya.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015