Kita terima ini dan akan tindaklanjuti nanti sesuai mekanisme berlaku,"
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI menerima surat usulan pengajuan hak angket yang bakal diterapkan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait keputusannya dalam mengesahkan kepengurusan PPP dan Partai Golkar.

"Kita terima ini dan akan tindaklanjuti nanti sesuai mekanisme berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Rabu malam.

Surat usulan pengajuan hak angket Menkumham itu diserahkan oleh salah satu inisiator hak angket yakni anggota Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis, beserta rombongan dan diterima Fadli Zon.

Fadli Zon menyatakan bahwa pimpinan DPR RI akan segera melakukan rapat pimpinan untuk membahas usulan pengajuan hak angket tersebut.

"Kita bawa dulu ke rapat pimpinan dan badan musyawarah, lalu berikutnya ke paripurna. Yang jelas ini sudah memenuhi syarat (pengajuan hak angket) minimal 25 orang dan lebih dari dua fraksi," jelas Fadli Zon.

Menurut keterangan inisiator hak angket Kennedy Azis, surat usulan pengajuan hak angket ditandatangani 116 anggota DPR RI, dari lima fraksi berbeda antara lain, 55 anggota Fraksi Golkar, 37 anggota Fraksi Gerindra, 20 anggota Fraksi PKS, dua anggota Fraksi PPP, dan dua anggota Fraksi PAN.

"Masih banyak yang akan disusulkan," kata Kennedy Aziz.

Kennedy mengatakan pihaknya optimistis pengajuan hak angket sesuai target. Dia mengatakan pengajuan hak angket diperlukan agar apa yang telah dilakukan Menkumham terhadap internal PPP dan Golkar tidak terjadi pada partai lain.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015