Lebak (ANTARA News) - Sebanyak 14 dokter spesialis berstatus kontrak yang bertugas di RSUD Banten selama sepekan mogok sehingga berdampak terhadap pelayanan medis di rumah sakit tersebut.

"Kami minta dokter spesialis itu tetap bekerja dan jangan meninggalkan tugas," kata Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Kurdi Martin saat dihubungi di Lebak, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan warning atau peringatan apabila mereka masih melakukan aksi mogok.

Selain itu juga pihaknya akan meninjau kembali masa kontraknya dengan dokter spesialis.

Sebab kebijakan Pemprov Banten masa kontrak mereka diperpanjang setiap tahun dengan gaji sebesar Rp20 juta/bulan juga jasa medis lainnya.

Gaji sebesar itu tentu tidak melanggar karena sesuai dengan Permenkes RI, sehingga tidak dijadikan alasan lagi.

Mereka dokter spesialis itu melakukan aksi mogok karena tuntutan gaji dan jasa medis lainya.

"Semua dokter yang mogok itu sebanyak 14 tenaga kontrak dan bekerja di RSUD Banten," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan memutus masa kontrak dengan dokter spesialis itu jika mereka hingga kini tidak mau bekerja.

Sebab aksi mogok itu dipastikan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat atau pasien.

Mereka para dokter kontrak itu bekerja di RSUD Banten, namun sudah sepekan melakukan aksi mogok.

Pemerintah Provinsi Banten kemungkinan akan mengambil dokter-dokter spesialis yang status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tenaga dokter spesialis bertugas di rumah sakit yang ada di Provinsi Banten.

Namun, tenaga dokter berstatus ASN itu disesuaikan dengan jadwal tugasnya, karena harus melayani rumah sakit tempat mereka bekerja.

Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015