Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan tim khusus untuk menghadapi gugatan warga Bekasi terkait jalan rusak yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Kota Bekasi, di Pengadilan Negeri Bekasi.

"Kami bukannya tidak hadir di sidang perdana kemarin, tapi kami belum menerima suratnya," kata Kepala Biro Humas, Protokoler dan Umum Setda Provinsi Jawa Barat Ruddy Gandakusumah di Bandung, Kamis.

Tim khusus ini berasal Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat dan memastikan akan hadir pada persidangan selanjutnya serta siap menghadapi gugatan perdata dari warga Bekasi.

"Insya Allah kami siap menghadapi gugatan tersebut," ujar Ruddy.

Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menunda sidang perdana perkara gugatan jalan rusak yang dilayangkan warga kepada pemerintah hingga 30 hari ke depan.

"Seharusnya hari ini adalah agenda perdana sidangnya, tetapi ternyata ditunda sebulan ke depan," kata kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora beberapa waktu lalu.

Sidang gugatan yang dilayangkan ahli waris korban Ponti Kadron Nainggolan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Dinas Bina Marga Jabar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi semula diagendakan pukul 09.00 WIB, namun molor hingga tiga jam sebelum akhirnya diundur.

Pihak tergugat satu dan dua, yakni Gubernur Jabar dan Dinas Bina Marga Jabar tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

Tergugat yang hadir pada sidang perdana tersebut hanyalah perwakilan tergugat tiga dan empat, yakni Biro Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Rukyat Muhamad Fauzi, sopir truk yang menabrak Ponti Kadron Nainggolan hingga tewas.

"Sidang ditunda hingga 27 April 2015 karena perwakilan dari tergugat satu dan dua tidak hadir. Kami tidak mendapatkan keterangan seputar ketidakhadiran mereka," kata Nelson.

Gugatan dilayangkan ahli waris korban Ponti Kadron Nainggolan yang tewas tertabrak truk saat menghindari jalan rusak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada 8 Februari 2014.





Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015