Kementerian Agama menjalin kerjasama dalam pemanfataan tanah wakaf untuk pembangunan Rusunawa
Jakarta (ANTARA News) - Untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam menjalin kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di atas tanah wakaf.

“Kementerian Agama menjalin kerjasama dalam pemanfataan tanah wakaf untuk pembangunan Rusunawa. Saat ini sudah dilakukan rapat dengan Kemen PUPR serta Pemda terkait,” demikian dijelaskan Dirjen Bimas Islam Machasin seperti dikutip kemenag.go.id, Kamis.

“Sebagai pilot project, rencananya akan dibangun di lima lokasi. Ini baru usulan, belum diputuskan, yaitu: dua di Jakarta, satu Banten, satu Jawa Timur, dan satu Jawa Barat,” katanya. Lima lokasi yang diusulkan untuk dibangun Rusunawa, yaitu: Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; Kelurahan Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur; Kecamatan Cilegon, Serang, Banten, dan Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. 

Menurut Machasin, Kementerian Agama hanya menyediakan tanah wakaf sesuai dengan lokasi yang telah disepakati dan sesuai persyaratan yang ada, misalnya minimal luasnya 4.000m.  “Kita menyediakan tanah wakaf yang sudah bersertifikat dengan nadhir (pengelola) yang jelas,” ujarnya.

Machasin mengaku sudah memberikan arahan kepada Direktorat Pemberdayaan Wakaf untuk segera melakukan cek ulang atau verifikasi terhadap lima lokasi yang diusulkan, baik dari segi Nazhirnya, luas tanahnya, status tanahnya, dan hal-hal yang terkait. “Minggu depan akan dilihat KemenPUPR dan Pemda, kalau sudah cocok bergulir terus,” jelasnya.

Machasin menambahkan, segala macam yang berkaitan dengan bangunan nantinya, mulai dari IMB, detil desain, meubelair dan lainnya, akan menjadi kewenangan KemenPUPR. Sedangkan Pemda terkait, akan menyediakan fasilitas jalan, karena persyaratan dari KemenPUPR harus di pinggir jalan yang bisa dilewati mobil. “Operasional tahun pertama disiapkan Pemda, kita menyediakan tanah wakaf,” tuturnya.

Di atas tanah wakaf yang telah disepakati, KemenPUPR akan membangun Rusunawa yang kemudian diserahkan kepada Nadzir untuk mengelolanya. Peruntukan Rusunawa itu sendiri hanya untuk orang-orang miskin yang memang berhak untuk menggunakannya. Akan hal ini, Machasin mengaku akan membentuk tim pengelola yang akan bekerja di bawah pengawasan Ditjen Bimas Islam.

“Kita yang mengurus bangunan, tapi melibatkan pihak terkait, seperti keamanan, kelurahan, dan lainnya,” jelasnya.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015