Kami tolak rencana pemberian izin ekspor bauksit itu
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto menilai pemerintah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jika memberikan izin ekspor bauksit hingga 2017.

"Kami tolak rencana pemberian izin ekspor bauksit itu," katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pemerintah mesti konsisten menerapkan kebijakan hilirisasi mineral sesuai UU Minerba karena akan memberikan manfaat besar kepada rakyat.

"Pemerintah harus prorakyat. Jangan propengusaha apalagi asing," katanya.

Kalau pemerintah, lanjutnya, tidak tegas dan selalu mengubah kebijakan hilirisasi dengan relaksasi ekspor, maka akan menghilangkan kepercayaan dunia usaha yang serius membangun pabrik pemurnian (smelter).

Dito juga mengatakan, bauksit jenis wash bukanlah kategori konsentrat.

"Bauksit wash itu masih mentah, karena hanya melalui proses pencucian yang sederhana, sehingga belum masuk kategori diolah menjadi konsentrat dan karenanya tidak boleh diekspor," katanya.

Apalagi, ujarnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Tekmira Kementerian ESDM sudah mengatakan, bauksit wash bukanlah jenis konsentrat.

"Ekspor bauksit wash sama saja dengan mengekspor Tanah Air," ujarnya.

Dito menambahkan, pemberian izin ekspor bauksit tersebut hanya menguntungkan negara-negara pengimpor bahan mentah mineral tersebut.

"Kami jadi mempertanyakan, pemerintah itu mementingkan negaranya sendiri atau negara lain," katanya.

Ia juga melanjutkan, pemerintah tidak bisa beralasan memberikan izin ekspor bauksit tersebut karena pengusaha smelter kesulitan pendanaan.

"Pengusaha tentunya sudah menghitung keuntungan membangun smelter dari nilai tambah bauksit. Jadi, jangan lagi diberi kelonggaran ekspor," katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu mengatakan, pemerintah bakal membuka izin ekspor bauksit jenis wash dengan pertimbangan sejumlah proyek smelter bauksit terhenti akibat kekurangan modal.

Menurut dia, izin ekspor tersebut hanya diberikan sementara agar pembangunan smelter bauksit kembali berjalan.

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang melarang ekspor mineral mentah sejak awal 2014.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, progres pembangunan 5-6 smelter bauksit masih di bawah 30 persen.

Pemerintah memperkirakan proyek smelter bauksit baru selesai setelah 2017.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015