... tolak ukur seseorang perlu atau tidaknya mengonsumsi obat berada pada kondisi tubuh orang itu sendiri...
Jakarta (ANTARA News) - Ahli kesehatan mengungkapkan, konsumsi obat pereda flu diperbolehkan saat gejala flu masih ringan, belum meradang. 

"Kalau gejala penyakit ringan, belum demam tinggi, tenggorokan belum sakit, bisa mengonsumsi obat (pereda flu)," ujar Ketua Umum Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), dr Nusye E Zamsiar, MS, SpOK, di Jakarta, Kamis. 

Kendati begitu, tolak ukur seseorang perlu atau tidaknya mengonsumsi obat berada pada kondisi tubuh orang itu sendiri.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Medical Manager Bayer Consumer Care, dr Tina Suksmasari, mengungkapkan, obat pereda flu tidak bisa mengobati penyakit flu, tetapi hanya untuk mengurangi gejala.

"Makanya, setelah tiga hari jika tidak ada perubahan, badan tetap hangat, tetap pilek, stop penggunaan obat. Lebih baik langsung konsultasikan ke dokter," kata dia.

Lebih lanjut, menurut Zamsiar, selain konsumsi obat, penderita juga disarankan istirahat yang cukup agar gejala flu mereda. Selain itu, pencegahan flu merupakan upaya yang tak kalah penting.

Caranya dengan menerapkan gaya hidup sehat di antaranya pola makan makanan bergizi, olahraga teratur plus konsumsi suplemen, untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015