Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kebijakan mencabut kewarganegaraan WNI yang diduga terkait tindak terorisme perlu dikaji secara teliti.

"Itu harus jeli, karena seorang warga negara yang lagi di luar negeri, apa pun itu, Negara harus membela. Kalau memang aspeknya dia ke situ (tindak terorisme), (pencabutan kewarganegaraan) harus ada telaah yang khusus," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan wacana pencabutan hak kewarganegaraan tersebut saat ini sedang dipertimbangkan apakah akan dimasukkan dalam poin revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Terkait 16 WNI yang ditahan aparat Turki karena hendak menerobos ke Suriah secara ilegal, Pemerintah berwacana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang guna dapat mencabut hak kewarganegaraan mereka jika terbukti akan bergabung dengan kelompok Islam radikal.

Sebanyak 12 dari 16 WNI tersebut telah dideportasi oleh Pemerintah Turki dan diperkirakan tiba di Indonesia dalam pekan ini.

"Sekarang yang di Turki dideportasi ke sini, kalau sudah kembali ke kita harus ditanya dulu apa motivasi perginya, apakah kesasar atau menyasarkan diri artinya memang sengaja, kan harus dilihat dulu," jelas Mendagri.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015