Ini kita percepat. DPR (juga) sepakat harus selesai cepat tahun ini dan harus jadi produk,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) yang selama ini tertunda, segera dilakukan bersama Komisi XI DPR RI.

"Ini kita percepat. DPR (juga) sepakat harus selesai cepat tahun ini dan harus jadi produk," kata Bambang, di Jakarta, Kamis.

Bambang mengatakan peraturan ini sangat penting sebagai protokol maupun antisipasi terhadap kemungkinan adanya krisis yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan, dan semua jelas tercantum agar tidak menimbulkan keraguan.

"Nanti ada mekanisme yang jelas. Semua tindakan yang diambil untuk menjaga ekonomi dari krisis jelas tertulis, sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan. Intinya itu harus dibuat sejelas mungkin," katanya.

Terkait kemungkinan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK sebelum dilakukan pembahasan RUU ini, Bambang mengatakan akan meminta pendapat ahli hukum terlebih dahulu.

"Perppu itu masalah hukum, kami mau mencari pendapat dulu, agar lebih clear," katanya.

Sebelumnya, pada 2008, pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitan keuangan dalam sektor finansial dan perbankan, yang menimbulkan krisis sistemik.

Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.

RUU JPSK yang diajukan, juga dicurigai parlemen bermuatan politis karena dimanfaatkan sebagai legalitas pemerintah untuk membantu Bank Century, saat ini Bank Mutiara, yang waktu itu terancam kolaps dan dilikuidasi.

Kemudian, DPR juga meragukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang JPSK karena pola pengambilan keputusan dan pola pembiayaan dalam aturan tersebut dinilai belum jelas.

Saat ini, pemerintah masih berpedoman pada aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, terkait peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang dianggap memadai sebagai antisipasi, apabila terjadi krisis.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015