Germanwings mungkin tidak akan mampu mengajukan pembelaan yang relevan"
New York/Berlin (ANTARA News) - Anak perusahaan Lufthansa, Germanwings, bisa dikenai kewajiban membayarkan ganti rugi atau kompensasi yang jauh lebih besar dari ketentuan seharusnya, kepada keluarga korban pesawat yang jatuh di Prancis selatan itu, kata para pengacara penerbangan seperti dikutip Reuters.

Sebagian besar akan tergantung kepada apakah maskapai ini bisa membela diri terhadap tuduhan lalai yang diajukan jaksa setelah kopilot muda Jerman Germanwings mengunci ruang kokpit Airbus A320 dan sengaja menabrakkan pesawat tersebut sehingga menewaskan 144 penumpang dan enam awaknya.

Ketentuan internasional menyebutkan batas ganti rugi yang mesti dibayarkan maskapai adalah sekitar 157.400 dolar AS (Rp2 miliar) untuk setiap penumpang yang meninggal dunia dalam kecelakan jika keluarga mereka tidak mengajukan gugatan. Namun jika keluarga mengajukan gugatan maka kompensasinya akan lebih besar lagi.

Para pengacara yang pernah membela keluarga korban kecelakaan pesawat mengatakan kepada Reuters bahwa gugatan akan fokus kepada apakah Germanwings telah benar-benar menskrining kopilot muda itu dan selama si kopilot bertugas, serta apakah maskapai itu memiliki aturan yang mewajibkan dua orang atau lebih di dalam kokpit selama pesawat terbang.

Justin Green, dari firma hukum Kreindler & Kreindler di New York, mengatakan para keluarga korban pesawat akan menanyakan mengapa Andreas Lubitz, kopilot Germanwings jatuh berusia 28 tahun itu, dibiarkan sendirian di dalam kokpit.

Menurut ketentuan penerbangan Jerman, para pilot boleh untuk sementara meninggalkan kokpit selama beberapa saat dan dalam keadaan tertentu, seperti saat pesawat dalam ketinggian jelajah.

Sekalipun praktik seperti itu dibolehkan, namun itu tetap berisiko, kata Green. Dia menegaskan, beberapa penyelidik meyakini para pilot pernah dengan sengaja menurunkan pesawat seperti terjadi pada SilkAir tahun 1997 dan EgyptAir pada 1999.

"Pemikiran bahwa seorang pilot bisa membunuh semua orang dalam pesawat dan dia sendiri bunuh diri adalah hal yang sudah terjadi sebelum ini dan sesuatu yang sudah diketahui semua orang," kata  Green.

Tak berani ke pengadilan


Lufthansa akan mematuhi kesepakatan internasional mengenai ganti rugi, kata Kepala Eksekutif maskapai ini Carsten Spohr.

"Sejujurnya, itu adalah salah satu kekhawatiran kecil saya," kata dia kepada wartawan. "Kami akan menyanggupi kewajiban finansial itu. Prioritas pertama kami adalah membantu keluarga-keluarga korban di mana pun kami bisa."

Di bawah kesepakatan internasional yang dikenal dengan Konvensi Montreal 1999, satu maskapai tidak dapat lari dari tanggung jawab atas kematian penumpang.

Untuk setiap penumpang yang meninggal dunia, sebuah maskapai bisa dikenai ganti rugi sebesar 113.100 SDR (special drawing rights).  SDR adalah mata uang bersama yang diciptakan Dana Moneter Internasional (MF).  Jumlah itu setara dengan 157.400 dolar AS per penumpang atau 22,7 juta dolar AS untuk 144 penumpang.

Gugatan atas kerusakan tambahan bisa diajukan di mana saja, termasuk Jerman di mana Germanwings berkantor pusat dan sejumlah negara yang warganya menumpangi pesawat itu, seperti Spanyol.

Keluarga korban dibatasi klaimnya pada dampak yang terbuktikan yang tergantung pada yurisdiksinya namun itu termasuk kerugian karena kehilangan keluarga, kepedihan dan penderitaan, kata pengacara.

Bruce Ottley, direktur Institut Hukum Penerbangan Internasional pada Universitas DePaul, skeptis Germanwings bisa membayar ganti rugi di atas batas Konvensi Montreal kecuali ada bukti maskapai itu mengetahui si kopilot berisiko membahayakan penerbangan.

Namun Ottley mengatakan maskapai memilih membayar kompensasi atau ganti sesuai ketentuan, dari pada diperkarakan di pengadilan. "Sangat jarang yang mau ke pengadilan," kata dia.

Bagi Germanwings untuk membatasi kompensasinya, maka maskapai ini harus meyakinkan terlebih dahulu bahwa manajemen, staf dan agennya tidak melakukan kesalahan atau kecelakaan itu tidak disebabkan oleh pihak ketiga, kata Clive Garner dari firma hukum Irwin Mitchell di London.

Firma hukum ini sering mewakili keluarga-keluarga korban kecelakaan pesawat, termasuk pada insiden jatuhnya sebuah pesawat di Nepal pada 2012.

"Berdasarkan skenario ini dan apa yang kami ketahui saat ini, Germanwings mungkin tidak akan mampu mengajukan pembelaan yang relevan," tulis Garner dalam emailnya.

Klaim senilai 6,5 juta dolar AS atas hilanganya sebuah pesawat itu sendiri sudah dibayar Rabu, kata sumber-sumber industri asuransi.

Perusahaan asuransi Jerman Allianz adalah penganggung utama asuransi dalam kasus ini, bersama dengan sejumlah perusahaan asuransi lainnya, demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015