Kupang (ANTARA News) - Polda Nusa Tenggara Timur telah menahan Bripka Rico, anggota Ditlantas yang diduga telah "memainkan" dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik Polri, senilai Rp1,8 miliar, sebelum disetorkan ke negara.

Bripka Rico diduga telah mengelola dana miliaran rupiah itu untuk kepentingan pribadi sebelum disetorkan ke kas negara melalui bank.

Rico ditahan sejak Rabu (25/3), menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santosa di Kupang, Jumat.

Ditreskrimsus Polda NTT, kata AKBP Agus, sudah memeriksa saksi-saksi terkait masalah itu, namun belum menemukan belum menemukan bukti untuk tersangka baru.

Beberapa aset milik Bripka Rico juga sudah disita di antaranya dua unit mobil yang diduga dibeli dengan dana hasil mengelola PNBP, juga beberapa aset lain.

"Pastinya tim penyidik akan secara teliti menyelidiki kasus ini, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Agus.

Bripka Rico diduga melakukan korupsi dengan mengambil dana hasil setoran uang PNBP dari penerimaan pengurusan BPKB, STNK, TNBK, dan SIM yang seharusnya langsung disetor ke rekening Mabes Polri, namun disimpan dan dikelola terlebih dulu untuk kepentingan pribadi sebelum kemudian disetor ke bank.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015