Yogyakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta siap melakukan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso (30) warga Filipina, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali terhadap terpidana kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram ini.

"Memang kami sudah mendengar jika permohonan PK dari terpidana mati Marry Jane ditolak Mahkamah Agung. Kami siap jika sewaktu-waktu harus melakukan eksekusi terhadap Mary Jane," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, meskipun sudah mendengar putusan MA soal permohonan PK dari Mary Jane, namun Kejati DIY belum mendapat tembusan dari MA tersebut.

"Kami masih menunggu salinan putusan PK dari MA untuk menentukan langkah berikutnya," ucapnya.

Ia mengatakan, meskipun belum mendapatkan salinan putusan MA, pihaknya telah siap melaksanakan eksekusi kapanpun diperintahkan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami sudah siap untuk melaksanakan eksekusi itu, hanya saja kami harus menunggu salinan putusan dari MA dan perintah eksekusi dari Kejagung," tuturnya.

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010.

Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK, setelah grasinya ditolak Presiden. Namun, dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Selama ini, Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Yogyakarta.

Pewarta: Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015