... jalur bus transjakarta itu bisa menjadi khusus dan eksklusif seperti jalur kereta api...
Jakarta (ANTARA News) - Maksud hati mengurai transportasi warga menuju tingkat lebih baik namun ternyata transjakarta dengan armada bus dan jalurnya (busway) belum diatur dalam UU Lalu-lintas. Transjakarta dalam konteks ini harus diperlakukan khusus. 

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, meminta UU Lalu-lintas itu direvisi agar mewadahi kekhususan jalur bus transjakarta. 

Beberapa hari lalu, ada kejadian memalukan dan membikin miris rasa keadilan dan kepatutan warga saat seorang polisi lalu-lintas berseragam lengkap naik ke dalam bis transjakarta dan ngotot menilang supirnya. 

Pasalnya, bus transjakarta itu "menyerempet" pengendara sepeda motor tak berhelm yang nekad masuk ke jalur bis transjakarta. Ternyata, pengendara motor tanpa helm yang nyata-nyata melanggar aturan lalu-lintas itu seorang bintara polisi, yang "dibela" sejawatnya sesama polisi, dengan cara ngotot menilang supir. 

Kejadian di sekitar halte Universitas Atma Jaya, ke arah Blok M, Jakarta Selatan, itu riuh sekali diributkan para netizen melalui berbagai media sosial. 

Sang polisi yang ngotot menilang supir --dalam rekaman video yang diunggah ke media sosial-- marah kepada penumpang yang berkeras pengendara sepeda motor itulah yang salah; malah lebih galak lagi. 

"Karena UU Lalu-lintas yang dulu belum mengatur tentang jalur bus Transjakarta, maka harus diperbarui," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Mantan anggota DPR itu mengaku menginginkan agar revisi UU Lalu-lintas dibuat, sehingga jalur bus transjakarta menjadi khusus dan eksklusif.

"Kami mau supaya jalur bus transjakarta itu bisa menjadi khusus dan eksklusif seperti jalur kereta api, sehingga, nanti tidak ada kendaraan lain yang boleh melewati jalur itu," ujar Ahok.

Dengan ada undang-undang khusus, dia katakan, apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di jalur bus transjakarta, maka sopir busway tidak akan disalahkan. 

Dalam UU Perkeretaapian dan UU Penerbangan, sebagai misal, sarana dan prasarana terkait kereta api dan wahana terbang sangat jelas peruntukannya. Menggelar demonstrasi di lingkungan bandara, misalnya, adalah kejahatan di mata undang-undang khusus itu dan pelakunya menjadi obyek pidana. 

Untuk jangka pendek, kata Ahok, Dinas Perhubungan DKI Jaya dan PT Transjakarta telah diinstruksikan meninggikan separator jalan agar tidak bisa dimasuki --bahkan-- mobil jip yang memiliki ban besar sekalipun. Kalau tetap memaksa masuk, pemilik mobil itu jangan marah jika mobilnya rusak.

Pewarta: Rany
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015