Ankara (ANTARA News) - Parlemen Turki menyetujui undang-undang keamanan, Jumat, untuk memperluas wewenang polisi dan membolehkan penggunaan senjata api dalam menghadapi unjuk rasa, sehingga menambah kekhawatiran akan penindasan terhadap penentang menjelang pemilihan anggota parlemen.

Undang-undang itu memicu kritik keras dari partai oposisi, yang mengatakan Partai AK -yang berkuasa- semakin otoriter. Anggota kelompok minoritas Kurdi mengatakan undang-undang tersebut bisa digunakan untuk menyasar mereka.

Pemerintah secara tiba-tiba menarik UU itu pada Februari setelah beberapa kali debat berubah menjadi baku hantam di parlemen. Versi yang lebih ramping itu tetap mempertahankan langkah-langkah keamanan utama, kata pihak oposisi.

Parlemen pada hari sama juga menyetujui UU lain, yang memungkinkan menteri kabinet membatasi akses ke laman-laman yang dianggap mengancam kehidupan, ketertiban masyarakat atau hak asasi dan kebebasan rakyat.

Ankara berulangkali mengatakan reformasi keamanan yang dilakukan itu akan membawa kewenangan polisi setara dengan negara-negara Eropa lain, meskipun hal tersebut dipertikaikan oleh kelompok HAM.

Para kritikus mengatakan kebebasan berbicara serta sekularisme Turki yang didukung dalam konstitusi, tengah terancam oleh Partai AK yang didirikan Presiden Turki, Tayyip Erdogan.

Erdogan mendapat sedikit tentangan dan puluhan orang menghadapi proses hukum karena menghina sejak ia menjadi presiden, termasuk seorang remaja 13 tahun yang menulis dalam akun Facebook-nya.

Ia ingin Partai AK memenangi duapertiga suara mayoritas dalam pemungutan suara Juni, yang akan memungkinkan partai itu mengubah konstitusi dan menciptakan sistem presidensiil penuh.

Hursit Gunes, seorang legislator dari partai oposisi Republik CHP mengatakan, Kamis, bahwa tindakan terburu-buru pemerintah untuk meloloskan UU itu, di parlemen sebelum pemilu akan meningkatkan ketegangan di negara yang sudah terpecah belah itu.

UU tersebut bisa digunakan untuk menekan protes oleh kelompok Kurdi jika partai HDP yang pro-Kurdi gagal menarik minimum 10 persen suara untuk masuk parlemen, kata Gunes.

Dukungan HDP saat ini sudah mendekati batas yang ditentukan.

"Katakan HDP tidak bisa melewati batas 10 persen. Akan ada banyak ketegangan (wilayah berpenduduk mayoritas Kurdi) di tenggara Turki. Pemerintah akan sangat brutal dalam memberikan respon, UU tersebut akan membantu mereka melakukan itu," tambah Gunes.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015