Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus korupsi program pembayaran paspor secara elektronik Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat.

"Tadi saya ditanya 17 pertanyaan seputar identitas dan tupoksi saya ketika menjabat sebagai Wamenkumham," kata Denny usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Denny tidak banyak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para awak media.

Ia dan rombongan langsung bergegas pergi.

Penyidik tidak menahan Denny, meski berstatus tersangka. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa sekitar lebih dari lima jam.

Dalam keterangannya pada wartawan, Denny tetap bersikukuh bahwa program pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway itu merupakan upaya peningkatan pelayanan publik. "Supaya jangan ada lagi pungli, calo. Ini ikhtiar kami untuk masyarakat," katanya.

Pada Selasa (24/3) malam, penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Denny dalam kasus ini.

Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada minggu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkum dan HAM.

Polri pun memeriksa belasan saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015