Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) menyatakan harga pasar bahan bakar minyak jenis premium selama periode Januari-Maret 2015 naik rata-rata 17 persen.

Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Wianda Pusponegoro di Jakarta, Sabtu, mengatakan harga pasar solar selama periode itu juga naik rata-rata 13 persen.

"Kenaikan ini tentu saja akan berdampak terhadap harga kedua jenis BBM tersebut di dalam negeri. Untuk itu, memang diperlukan penyesuaian harga premium dan solar," katanya.

Ia merinci, kenaikan harga pasar kedua produk bahan bakar minyak (BBM) terjadi karena selama periode Januari-Maret 2015 harga indeks pasar dunia untuk gasoline atau premium dalam dolar AS meningkat 13 persen dan gasoil atau solar naik sembilan persen.

Peningkatan tersebut, ia menjelaskan, menjadi lebih besar karena kurs dolar terhadap rupiah naik 3,4 persen.

Pemerintah telah menetapkan mulai Sabtu harga BBM premium untuk wilayah penugasan luar Jawa, Madura, dan Bali Rp7.300 atau naik Rp500 dari semula Rp6.800 per liter. Harga solar ditetapkan Rp6.900 per liter dari semula Rp6.400 per liter.

Pada Senin juga Pertamina menetapkan harga premium di Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp7.400 atau naik Rp500 dibandingkan sebelumnya Rp6.900 per liter.

Wianda mengaku kenaikan harga  Rp500 per liter tersebut belum sesuai tingkat keekonomiannya.

"Keekonomian akan tercapai apabila harga indeks pasar juga turun," ujarnya.

Pada 1 Maret 2015, pemerintah menaikkan harga premium luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp200 dari Rp6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter.

Sementara, harga premium nonsubsidi di Jawa-Madura-Bali ditetapkan Pertamina naik Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.

Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing tetap Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM jenis premium tidak lagi menjadi barang yang disubsidi pemerintah.

Sedang solar dan minyak tanah tetap termasuk barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar masih mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif mengikuti harga pasar.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015