Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak masalah dengan ditundanya proses praperadilan tiga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"KPK memiliki pertimbangan teknis dan alasan hukum yang tentunya berkaitan dengan data persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan. Jadi tidak masalah karena KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Tiga perkara praperadilan terhadap KPK pada hari ini ditunda yaitu perkara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan alasan penundaan tersebut dari sudut pandang KPK.

"Untuk kasus SDA sendiri sebenarnya tim kuasa hukum KPK telah hadir dan sudah membawa surat kuasa hukum asli yang diberikan ke panitera, tapi saat menunggu dikembalikan surat kuasa ternyata sidang dimulai dan yang disampaikan ke hakim adalah surat fotokopi. Atas perintah hakim, keputusan sidang ditunda besok dengan membawa surat asli. Kuasa hukum KPK juga sudah menerima surat asli dari panitera Jaksel," kata Priharsa dalam konferensi pers.

Sedangkan untuk kasus Hadi dan Suroso, KPK meminta penundaan karena membutuhkan tambahan waktu menyusun bukti dalam sidang praperadilan.

"Untuk HP dan SAM, KPK telah mengirim surat resmi ke ketua PN Jaksel untuk memohon penundaan karena dua alasan, pertama adalah praperadilan dilangsungkan dalam waktu bersamaan yaitu tiga praperadilan. Kedua, KPK minta waktu menyiapkan materi jawaban karena kendalanya untuk kasus HP," jelas Priharsa.

Namun ia membantah permintaan tambahan waktu itu demi menggugurkan gugatan praperadilan seperti yang terjadi dalam gugatan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terkait dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015