Sementara untuk makanan tidak diperkenankan dari luar. Makanan cukup yang kami berikan dari Lapas saja
Yogyakarta (ANTARA News) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta berusaha menenangkan kondisi kejiwaan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso setelah warga negara Filipina itu mengetahui ia akan segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin di Yogyakarta, Senin, mengatakan kondisi Mary Jane tertekan setelah mengetahui dari pemberitaan di media bahwa peninjauan kembali (PK) yang diajukan telah ditolak oleh Kejaksaan Agung.

"Ya wajarlah kalau tertekan, meskipun sekarang sudah agak kondusif. Dia diberitahu keluarganya kalau PK-nya ditolak. Keluarganya tahu informasi itu dari pemberitaan di media," kata Zaenal.

Menurut Zaenal, untuk menenangkan kondisi psikologis Mary, ia mencoba meyakinkan bahwa pihak Lapas Wirogunan sampai saat ini belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung mengenai penolakan PK, maupun ikhwal penjemputan warga negara Filipina itu ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya tidak berani mengatakan itu. Saya selalu meyakinkan bahwa masih sebatas berita di media dan kami belum menerima surat apapun dari pusat," kata dia.

Menurut Zaenal pengawalan ruang tahanan Mary kondisinya sama dengan pengawalan narapidana lainnya. Namun, pementauan terhadap kondisi terpidana mati itu menurut Zaenal dilakukan secara intensif selama 24 jam.

"Sementara untuk makanan tidak diperkenankan dari luar. Makanan cukup yang kami berikan dari Lapas saja," kata dia.

Sebelumnya pada Jumat (27/3), Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akan segera dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali keduanya.

Namun, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil putusan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tiga terpidana mati lainnya, agar eksekusi tahap kedua terhadap 11 terpidana mati dapat dilakukan secara serentak.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015