Bangkalan (ANTARA News) - Tim penyidik KPK memeriksa 50 orang pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin, terkait kasus suap gas dan tindak pidana pencucian uang diduga dilakukan mantan bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.

"Pemeriksaan digelar di Mapolres Bangkalan dengan meminjam tempat di sini (sejumlah ruangan di Pemkab Bangkalan)," kata Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono.

Ruangan Pemkab Bangkalan yang digunakan pemeriksaan itu antara lain Ruang K3I, Ruang Serbaguna dan sejumlah ruangan kepala bagian.

Ke-50 orang pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan itu diperiksa tim penyidik KPK secara bergantian, sehingga mereka pun masuk ruang pemeriksaan secara bergantian.

"Ada 50 orang yang diperiksa hari ini," kata petugas yang mengamankan pemeriksaan pegawai Pemkab Bangkalan oleh tim penyidik KPK itu.

Pemeriksaan hari Senin (30/3) merupakan hari pertama, karena sesuai dengan rencana akan berlangsung selama dua hari. Pada hari kedua (31/3), tim penyidik mengagendakan memeriksa sebanyak 62 orang.

Dengan demikian, total pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan yang diagendakan diperiksa KPK sebanyak 112 orang.

Para pegawai itu diduga yang pernah berhubungan, baik langsung ataupun tidak langsung, dengan mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron yang kini menjadi tersangka kasus suap migas dan tindak pidana pencucian uang.

Salah seorang tim penyidik KPK menjelaskan pemeriksaan secara serentak ini dilakukan, karena berkas penyidikan hendak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secepatnya.

Pada pemeriksaan pertama, kali ini, terlihat juga sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Bangkalan. Salah satunya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Eddy Moeljoni.

Kasus suap Fuad Amin terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015