Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) Crude Palm Oil (CPO) periode April 2015 sebesar 627 per Metrik Ton (MT) atau naik 3 dollar AS atau 0,5 persen dibandingkan Maret 2015.

Sedangkan harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao juga mengalami kenaikan sebesar 115,01 dollar AS atau 4,09 persen yaitu menjadi 2.928,42 per MT dari 2.813,41 dollar AS per MT.

Kenaikan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga naik sebesar 112 dollar AS atau 4,4 persen menjadi 2.630 per MT dari 2.518 dollar AS per MT pada periode November.

"Peningkatan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao disebabkan oleh menguatnya harga internasional untuk kedua komoditas tersebut," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Partogi mengatakan, penetapan ini didasarkan pada harga referensi CPO 698,19 dollar AS per MT, yang naik sebesar 3,29 dollar AS atau 0,47 persen dari periode bulan sebelumnya yaitu 694,90 dollar AS per MT.

Sementara itu, Bea Keluar CPO untuk April 2015 yang tercantum pada kolom 1, lampiran II PMK 128 Tahun 2013 sebesar 0 persen, tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan Maret 2015.

Adapun produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK adalah produk CPO, biji kakao, kayu dan kulit.

Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen, di mana hal tersebut tercantum pada kolom 3, lampiran II PMK 75 Tahun 2012.

Penetapan HPE CPO periode April 2015 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/3/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar pada Jumat (27/3).

Penetapan HPE produk pertanian dan kehutanan periode April 2015 ini dilakukan setelah pemerintah memperhatikan rekomendasi dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional.

Kendati demikian, harga CPO saat ini masih di bawah tingkat ambang batas pengenaan BK di level 750 dollar AS sehingga masih tetap dikenakan BK sebesar 0 persen untuk periode April 2015 untuk CPO dan produk turunannya.

”Rendahnya harga referensi dan HPE CPO saat ini disebabkan oleh masih lemahnya harga CPO internasional, katena 'oversupply' pasar internasional minyak nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO,” Ujar Partogi.

Untuk HPE Produk Kayu, tambahnya, setelah melalui pembahasan oleh Tim Teknis Penetapan HPE selama tiga bulan terakhir, disepakati penyesuaian besaran harga yang mengacu pada usulan HPE dari Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, secara umum, nilai HPE produk kayu meningkat berkisar antara 7,1 persen hingga 30,4 persen yang meliputi produk veneer dari hutan alam, serta produk kayu olahan dari meranti, eboni, jati, acasia, sengon, karet, balsa, dan eucalyptus.

Sementara itu, HPE maupun BK komoditas produk kulit tidak ada perubahan dari periode Maret.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015