Malang (ANTARA News) - Alokasi dana desa di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun ini mencapai Rp109 miliar sedangkan tahun lalu hanya Rp56 miliar.

"Sebelum dana desa dari APBN ini ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah, saya ingin memastikan dan mengomunikasikannya terlebih dahulu ke Kemenkeu, apakah mekanisme dan formulanya sudah benar atau masih perlu perbaikan agar tidak menimbulkan kesalahan di kemudian hari," kata Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Selasa.

Selain berkomunikasi dengan Kemenkeu, kata Rendra, pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara dan Penetapan Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015. Dan, sebelum Perbup itu direalisasikan, juga dikonsultasikan dengan Kemenkeu.

Lebih lanjut, Rendra yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang itu mengatakan dana desa yang dikucurkan dari APBN tersebut tidak akan dibagi rata ke seluruh desa, namun ada kriteria dan variabel tertentu yang menjadi pertimbangan, seperti jumlah penduduk dan lus wilayah, sehingga antara satu desa dengan desa lainnya, nominal dana desa yang diterima tidak sama.

Menurut Rendra, dana desa sebesar Rp109 miliar itu nantinya dimasukkan ke APBDesa. Begitu juga dengan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang yang nilainya juga miliar rupiah itu juga masuk dalam APBDesa karena setiap desa harus memiliki RAPBDesa, sehingga setiap desa memiliki pemasukan dari APBN dan APBD.

Ia mengakui APBDesa itu juga sama seperti APBD kabupaten yang sumber anggarannya juga beragam, seperti dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana ALokasi Umum (DAU) serta bantuan dari Pemprov Jatim. Hanya saja, untuk mendapatkan APBDesa tersebut, desa juga harus menyusun Rancangan APBDesa terlebih dahulu, sebab setiap penggunaannya ada pertanggungjawabannya. Apapun dan semua peruntukkannya harus dicantumkan secara rinci dan jelas.

"Sampai sekarang memang masih sangat sedikit desa yang menjalani proses seperti itu. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini pemkab akan melakukan asistensi agar seluruh desa bisa melakukannya dan menyusun anggaran desa dengan benar dan bisa dipertanggungjawabkan secara benar pula," ujar Rendra.

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, ketika memberikan pengarahan kepada kepala desa dan lurah di wilayah Malang raya di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat (27/3) mengatakan anggaran untuk dana desa bakal cair sekitar pertengahan April 2015. Setiap desa bakal menerima kucuran dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp1,4 miliar.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015