Jakarta (ANTARA News) - Putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi acuan gugatan praperadilan mantan menteri agama yang menjadi tersangka korupsi, Suryadharma Ali.

Saat membacakan permohonan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R Djemat, menyebut putusan No. 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt-Sel, yang merupakan putusan perkara Budi Gunawan, sebagai acuan permohonan gugatan bersama beberapa putusan praperadilan lain.

Mengacu pada putusan itu, kuasa hukum Suryadharma mengatakan bahwa hakim Sarpin Rizaldi, dalam perkara praperadilan atas nama pemohon Budi Gunawan, melakukan penemuan hukum dengan memperluas kewenangan Pengadilan Negeri dalam memutuskan dan memeriksa praperadilan dapat memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam penyidikan dan tindakan penuntut dalam penuntutan, dan sah tidaknya penetapan tersangka dalam tingkat penyidikan.

Kuasa hukum juga menyitir putusan praperadilan lain yang digunakan oleh kuasa hukum Budi Gunawan dalam gugatannya.

Putusan praperadilan lain yang jadi acuan ialah putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Kalimantan Barat No. 01/Pid.prap/2011/PN.Bgky dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.prap/2012/PN.Jkt-sel.

Kedua putusan tersebut sebelumnya digunakan oleh Budi Gunawan dalam materi gugatannya yang menegaskan bahwa penetapan tersangka bisa dijadikan objek praperadilan.

"Putusan praperadilan tersebut patut dijadikan acuan agar hakim memeriksa atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar KUHAP. Apabila tindakan penyidik yang dilakukan tanpa berdasar undang-undang, hal tersebut juga objek praperadilan," kata Humprhey.

KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyelenggaraan layanan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015