Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR akan meminta penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai pemblokiran 19 situs Internet yang diduga menyebarkan ideologi radikal.

"Dalam dua pekan ini akan kami jadwalkan. Kami rencanakan tidak hanya dengan Kemenkominfo saja namun dengan mitra kerja lain," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Hanafi menilai kementerian gegabah dan terburu-buru dalam memblokir situs-situs tersebut.

Menurut dia sebaiknya pemerintah tidak melakukan pemblokiran situs tanpa lebih dulu mengkaji laporan atau rekomendasi pemblokiran secara mendalam.

"Pemerintah harus memastikan apakah konten situs itu sesuai dengan yang diduga selama ini," ujarnya.

Hanafi juga mengatakan dalam menanggapi laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebaiknya pemerintah melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan suatu situs memang layak diblokir.

"Kami nilai yang dilakukan Kemenkominfo harus lebih hati-hati dan lebih cermat sehingga jangan sampai pemerintah dicap mengidap Islamophobia," ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 19 situs yang dinilai menyebarkan radikalisme sejak Minggu (29/3) berdasarkan laporan BNPT.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015