Jakarta (ANTARA News) - Mantan menteri agama yang jadi tersangka korupsi Suryadharma Ali, dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti kerugian Rp1 triliun karena telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

"Memohon hakim menghukum termohon (KPK) untuk mengganti kerugian sebesar Rp1 triliun atas penetapan tersangka yang menyebabkan kerugian," kata kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R Djemat dalam tuntutan gugatan di persidangan.

Kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menilai tuntutan Rp1 triliun itu diajukan karena penetapan tersangka oleh KPK sangat merugikan mantan menteri agama itu.

"Kenapa tuntutannya sebesar Rp1 triliun, karena menyangkut harga diri, ini yang diurus antara umat dengan Tuhan. Semua dilakukan KPK saat Pak Suryadharma sedang berprestasi, baik di internal Kementerian Agama maupun dalam penyelenggaraan haji," kata Johnson.

Menurut dia, penetapan tersangka Suryadharma tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, namun  juga merugikan keluarga dan kementerian.

Suryadharma juga memohon hakim praperadilan menyatakan surat perintah mulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar hukum, demikian juga dengan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindak lebih lanjut oleh KPK.

Kuasa hukum menilai KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus SDA, selain dianggap tidak menjadi perhatian masyarakat. ( Baca juga: Suryadharma Ali jadikan praperadilan Budi Gunawan sebagai acuan )

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015