Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) Crude Palm Oil (CPO) periode April 2015 naik tiga dolar Amerika Serikat menjadi 627 dolar AS/MT atau naik 0,5 persen dibandingkan dibandingkan Maret 2015.

"Peningkatan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao disebabkan oleh menguatnya harga internasional untuk kedua komoditas tersebut," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, dalam siaran pers Kementerian Perdagangan. 

Penetapan tersebut berdasarkan pada harga referensi CPO 698,19 dolar AS/MT yang naik sebesar 3,29 dolar AS atau 0,47 persen dari periode bulan sebelumnya yang sebesar 694,90 dolar AS/MT.

Sementara itu, Bea Keluar (BK) CPO untuk April 2015 tercantum pada kolom 1, lampiran II PMK 128 Tahun 2013 sebesar 0 persen, tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan Maret 2015.

Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK) adalah produk CPO, biji kakao, kayu, dan kulit.

Penetapan HPE CPO periode April 2015 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/3/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar pada hari Jumat (27 /3) lalu.

Seperti penetapan HPE sebelumnya, penetapan HPE produk pertanian dan kehutanan periode April 2015 dilakukan setelah pemerintah memperhatikan rekomendasi dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional.

Sedangkan harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao juga mengalami kenaikan sebesar 115,01 dolar AS atau 4,09 persen yaitu dari 2.813,41 dolar AS/MT menjadi 2.928,42 dolar AS/MT.

Kenaikan tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga naik sebesar 112 dolar AS atau 4,4 persen dari 2.518 dolar AS/MT pada periode November menjadi 2.630 dolar AS/MT.

Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen yang tercantum pada kolom 3, lampiran II PMK 75 Tahun 2012.

Untuk HPE Produk Kayu, setelah melalui pembahasan oleh Tim Teknis Penetapan HPE selama tiga bulan terakhir, disepakati penyesuaian besaran harga yang mengacu pada usulan HPE dari Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan.

Secara umum, nilai HPE produk kayu meningkat berkisar antara 7,1 persen hingga 30,4 persen yang meliputi produk veneer dari hutan alam, serta produk kayu olahan dari meranti, eboni, jati, acasia, sengon, karet, balsa, dan eucalyptus.

Sementara itu, HPE maupun BK komoditas produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015