Kemenperin menjadi penanggung jawab untuk bidang Industri, dalam Perpres tersebut, diatur bahwa kebijakan yang dilakukan untuk menunjang RAN-GRK adalah peningkatan pertumbuhan industri dengan mengoptimalkan pemakaian energi,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian melakukan langkah strategis berupaya mendukung kebijakan "Green Investment" atau arah kebijakan Penanaman Modal yang berwawasan Lingkungan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).

"Kemenperin menjadi penanggung jawab untuk bidang Industri, dalam Perpres tersebut, diatur bahwa kebijakan yang dilakukan untuk menunjang RAN-GRK adalah peningkatan pertumbuhan industri dengan mengoptimalkan pemakaian energi," kata Menperin Saleh Husin melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Menperin mengatakan, strategi yang dilaksanakan adalah melaksanakan audit energi khususnya untuk industri yang padat energi dan memberikan insentif pada program energi.

Selaras dengan RAN-GRK, Undang Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengatur secara khusus mengenai Industri Hijau (pasal 77-83), di mana untuk mencapai Industri Hijau, Pemerintah melakukan perumusan kebijakan, penguatan kelembagaan, standarisasi dan pemberian insentif.

Secara umum, lanjutnya, industri hijau memiliki beberapa karakteristik, antara lain intensitas penggunaan material yang rendah; menerapkan reduce, recycle, reuse dan recovery pada proses produksi; serta menggunakan intensitas energi yang rendah.

Selain itu juga menggunakan intensitas air yang rendah; menggunakan SDM yang kompeten; melakukan minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan; menggunakan teknologi rendah karbon; dan menggunakan energi alternatif (biomass).

Industri hijau juga merupakan salah satu syarat pemberian Fasilitas PP no 52/2011 yaitu Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah Tertentu, dimana dalam Lampiran I Revisi PP No 52 /2011, disyaratkan penggunaan teknologi ramah lingkungan, khususnya industri mesin mesin foto copy, mesin pendingin, batu baterai kering dan industri semen.

Menperin mengatakan, gerakan industri hijau bukan hal mustahil untuk dilakukan, karena bukan merupakan cost tetapi aset jangka panjang bagi industri.

"Secara bertahap industri harus mulai mengimplementasikan," ujar Menperin. Ada dua bentuk strategi pendekatan menuju industri hijau, yaitu mengembangkan Industri yang sudah ada menuju Industri Hijau (Greening of Existing Industries) dan membangun industri baru dengan prinsip Industri Hijau (Creation of New Green Industries).

Program yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian setiap tahun terkait dengan Industri Hijau adalah penghargaan Industri Hijau kepada perusahaan Industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

"Meskipun sifatnya sukarela, kegiatan reguler tahunan tersebut terus menunjukkan peningkatan jumlah peserta sehingga menjadi suatu indikasi bahwa kesadaran industri untuk menerapkan industri hijau semakin meningkat," kata Menperin.

Selain itu, sejak 2010 s/d 2014 telah diberikan penghargaan industri hijau kepada 256 perusahaan; peremajaan permesinan dengan memberikan fasilitas fiskal berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan gula melalui program restrukturasi permesinan.

Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan telah memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25 persen, peningkatan produktivitas sampai 17 persen, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula.

Sementara itu, Standar Industri Hijau adalah standar industri yang terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang dibakukan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak yang terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

Rencananya tahun ini diterapkan 4 Standar Industri Hijau untuk Komoditi Billet dan Bloom Baja Tuang Kontinyu; Semen Portland; Pulp dan Pulp Kertas Terintegrasi; dan Ubin Keramik, yang akan disahkan oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015