Menurut saya ini adalah masalah yang jelas jangan sampai ganggu kebebasan berekspresi,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Menteri Hukum dan HAM harus menjelaskan alasan pemblokiran 19 situs atau media online yang diduga menyebarkan paham radikal di Indonesia.

"Menurut saya ini adalah masalah yang jelas jangan sampai ganggu kebebasan berekspresi," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa.

Fadli mengatakan langkah Kemenkominfo menutup situs tanpa penjelasan itu terindikasi bisa melanggar kebebasan dalam berekspresi.

Menurut dia, Kemenkominfo sebelum melakukan pemblokiran seharusnya menyelidiki terlebih dahulu latar belakang situs tersebut.

Hal itu, ujar Fadli, agar jangan sampai ada yang dirugikan dengan tiba-tiba memblokir situs tersebut padahal tidak berisikan paham radikalisme.

"Penyelidikannya harus jelas, kalau itu benar tidak ada masalah karena hal tersebut berpotensi melanggar kepentingan nasional kita," ujarnya.

Kemenkominfo memblokir 19 situs sejak Minggu (29/3) berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs itu diblokir karena dianggap sebagai media penggerak paham radikalisme dan merupakan simpatisan paham radikalisme.

Ke-19 situs tersebut di antaranya arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015