Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta Menteri Dalam Negeri secepatnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) agar pemerintah daerah kabupaten/kota merevisi APBD untuk pendanaan Pilkada serentak Desember 2015.

"Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri tentang payung hukum untuk daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang belum menganggarkan pembiayaan Pemilihan Kepala Derah serentak pada 9 Desember 2015 di dalam APBD-nya," kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Permen tersebut, kata dia, diperlukan bagi daerah karena tahapan pilkada sudah dimulai bulan Juli 2015.

"Tahapan pilkada serentak yang akan dimulai pada bulan Juli, terancam gagal atau menimbulkan persoalan hukum jika 65 kabupaten/kota dan provinsi tidak melakukan revisi terhadap APBD-nya. Mekanisme yang paling memungkinkan adalah Mendagri mengeluarkan peraturan menteri sebagai payung hukum perubahan APBD," ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 di 269 kabupaten/kota dan delapan provinsi.

Namun dalam rapat konsultasi rancangan peraturan KPU (PKPU) Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan terdapat 65 daerah pemilihan yang belum menganggarkan penyelenggaraan pilkada.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015