Jadi itu yang salah dimengerti, penunjukan langsung itu maksudnya menggunakan e-katalog, jadi produsennya sudah dikenal, harga sudah pasti, tinggal beli."
Pasuruan (ANTARA News) - Kementerian Pertanian menegaskan tidak mungkin ada praktik korupsi dalam pengadaan mesin pertanian untuk petani di daerah melalui cara penunjukkan langsung.

"Tidak mungkin ada korupsi, harga produksi itu sudah pasti yang paling rendah langsung dari produsen. Kalau sampai harga kemahalan bisa dikejar aparat hukum juga itu," kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sumardjo Gatot Irianto setelah menyerahkan traktor pada gabungan kelompok tani di Desa Siyar, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Selasa.

Gatot mengatakan penunjukkan langsung pembelian alsintan bukan dilakukan oleh Kementan, melainkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui e-katalog sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pihak yang menolak diadakannya penunjukkan langsung karena mengkhawatirkan adanya praktik korupsi belum memahami proses penyediaan barang melalui e-katalog.

"Jadi itu yang salah dimengerti, penunjukan langsung itu maksudnya menggunakan e-katalog, jadi produsennya sudah dikenal, harga sudah pasti, tinggal beli," ujar dia.

Untuk mendukung peningkatan hasil pertanian, ujar dia, harus dilakukan pengadaan barang dengan sistem penujukkan langsung agar tidak memakan waktu yang lama seperti sistem tender.

Untuk memastikan pengadaan barang dengan penunjukkan langsung berjalan dengan baik, Kementan juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi.

Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan regulasi pengadaan barang secara tender diubah menjadi mekanisme pengadaan langsung dilakukan agar kerugian besar setiap tahun akibat keterlambatan barang diterima petani dapat dihindari.

Pengadaan barang/jasa pemerintah secara langsung menggunakan e-katalog berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bertujuan melakukan percepatan pelaksanaan belanja negara untuk percepatan pembangunan dengan inovasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015