Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Nurul Iman Mustofa sebelumnya sudah dipanggil KPK pada pekan lalu, yaitu 27 Maret 2015.

Ia pun sudah dicegah keluar negeri sejak 22 Agustus 2014.

Dalam perkara ini KPK telah mencegah istri Suryadharma Wardatul Asriah dan empat mantan anggota Komisi VIII lain, yaitu dari Fraksi Partai Demokrat, Gondo Radityo Gambiro; Muhammad Baghowi dan Ratu Siti Romlah; serta anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yaitu Hasrul Azwar.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, terdapat juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah, dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski saat ini Suryadharma juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, KPK tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang praperadilan Suryadharma Ali dimulai pada 31 Maret 2015 yang dipimpin oleh Hakim Tati Hadiyanti.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015