Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengadukan mantan Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Jusuf Serang Kasim ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi.

"Kita laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang rangkap jabatan, serta berbagai kebijakan yang dilakukan hingga merugikan keuangan negara," kata Ketua Dewan Eksekutif National Corruption Watch (NCW) Taufiq Qul Rachman di Mabes Polri Rabu.

Beberapa LSM yang mengadukan mantan Walikota Tarakan periode 2003-2008 itu, yakni Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Tarakan, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kaltim dan NCW Pusat.

Taufiq menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan Jusuf saat peralihan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menjadi PT PLN Kota Tarakan yang dikelola pihak swasta.

LSM itu mengadukan mantan walikota berdasarkan Pengaduan Nomor : Dumas/07/IV/2015/Tipikor tertanggal 1 April 2015 dengan jeratan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Taufiq menyebutkan Jusuf menjalankan modus peralihan PLN Persero menjadi perusahaan listrik swasta.

Saat itu, Jusuf diangkat sebagai Komisaris PT PLN Kota Tarakan berdasarkan rapat pemegang saham yang dituangkan dalam akta notaris.

Ketua Koordinator Garuda Akbar Syarif menambahkan peralihan pengelolaan PT PLN itu tidak melalui persetujuan DPRD Kota Tarakan dan penerapan penyesuaian tarif listrik.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015