Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 Tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) Untuk Ekspor Barang Tertentu pada 30 Maret 2015.

"Penerbitan Permendag ini menindaklanjuti mulai diberlakukannya Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu," kata Mendag Rachmat Gobel di Jakarta.

Permendag Nomor 26 Tahun 2015 ini pada dasarnya mengatur dua hal, yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi para eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan L/C.

"Penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi para eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan Permendag Nomor 04/2015 agar tidak menghambat proses ekspor," ujar Mendag.

Lebih lanjut Mendag menjelaskan, penangguhan diberikan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri teknis terkait dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Dalam hal ini yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk produk minyak dan gas, batu bara, dan mineral (termasuk timah); serta Menteri Pertanian untuk produk CPO (crude palm oil) dan CPKO (crude palm kernel oil) ," ujar Mendag.

Setelah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk ekspor barang tertentu diberikan, selanjutnya akan dilakukan post audit oleh Tim yang akan dibentuk oleh Menteri Perdagangan.

Jika hasil post-audit tidak benar, maka akan dikenakan sanksi yaitu penghentian penangguhan sehingga eksportir tidak akan bisa melakukan ekspor kecuali dengan mengubah cara pembayaran dengan menggunakan L/C.

Mendag menambahkan, sanksi lainnya akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pada cara pembayaran L/C, selain melalui Bank Devisa di dalam negeri, cara pembayaran L/C dapat dilakukan melalui lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh Pemerintah yang wajib mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Tentang Devisa hasil Ekspor.

"Melalui Permendag 26/2015 ini, kami berharap, proses transisi penggunaan cara pembayaran L/C dapat berlangsung dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan dari Permendag 4/2015 dapat tercapai," pungkas Mendag.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015