Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Jamaluddien Malik, tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.

"Hari ini ada pemeriksaan JM (Jamaluddien Malik) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

KPK menetapkan Jamaluddien ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015.

Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Modus yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Penyidik KPK juga sudah menggeledah tiga tempat terkait penyidikan kasus tersebut pada 12-13 Februari 2015 lalu.

Lokasi pertama yaitu di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jalan Taman Makan Pahlawan Kalibata Pasar Minggu Jakarta Selatan, rumah tersangka di Cinere Jakarta Selatan dan rumah mantan direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Arsyad Nurdin di Jatibening Pondok Gede.

KPK menyita sejumlah dokumen dari tempat tersebut dan satu treadmil (peralatan olahraga) karena diduga dari pemerasan.

Jamaluddien Malik diduga melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015