Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dicecar sebanyak 34 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tadi ada 34 pertanyaan yang disampaikan kepada Prof Denny," kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, kliennya tersebut telah mengklarifikasi isi beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, termasuk tentang undangan pertemuan beberapa kementerian lembaga terkait sosialisasi Payment Gateway.

"Pak Denny mengklarifikasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Kemenkumham. Sudah dijelaskan mana yang wamen tahu, mana yang wamen tidak tahu supaya faktanya menjadi terang," kata Heru.

Sementara Denny Indrayana enggan berkomentar mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kurang menyetujui pemberlakuan Payment Gateway.

"Nanti saja saya sampaikan," kata Denny.

Pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam itu merupakan pemeriksaan kedua Denny dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki menyatakan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono pernah memberikan tanggapan terkait pengadaan "Payment Gateway" pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2014.

"Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati-hati kalau ini dilakukan, saya tidak tahu pasti tapi intinya dia bilang hati-hati karena ini memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang," ungkap Ruki.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan Eko pernah diundang dalam suatu acara sebelum program "Payment Gateway" diberlakukan.

"Eko salah satu undangan dalam pertemuan yang bahas sosialisasi Payment Gateway. Pertemuan dilakukan sebelum Payment Gateway diluncurkan, sekitar Juni 2014," tambah Ruki.

Pertemuan tersebut dilangsungkan di Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri oleh KPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Bank Indonesia.

Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Polri pun telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Pewarta: Anita P Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015