Komisi II menyarankan jadwal pencalonan diundur karena tanggal itu berdekatan dengan lebaran 17-18 Juli 2015,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR menyoroti jadwal pendaftaran pasangan calon peserta pilkada yang direncanakan KPU pada tanggal 22-24 Juli 2015, yang disampaikan dalam Rapat Konsultasi Komisi II DPR dengan KPU terkait Rancangan PKPU pada Kamis (2/4).

"Komisi II menyarankan jadwal pencalonan diundur karena tanggal itu berdekatan dengan lebaran 17-18 Juli 2015," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Ruang Komisi II DPR, Jakarta, Kamis.

Lukman mengatakan KPU menyatakan tanggal 22-24 April 2015 untuk mengakomodasi amanat undang-undang juga untuk penyelesaian sengketa di Tata Usaha Negara (TUN).

Dia menjelaskan dalam Perhitungan KPU, penyelesaian sengketa TUN selama 82 hari padahal Komisi II menghitungnya cukup 76 hari saja.

Menurut dia, Komisi II juga menyarankan Waktu pendaftaran calon independen perlu ditunda, karena berdasarkan perubahan UU pilkada ini syarat untuk menjadi calon independen ditambah 2,5 persen dari sebelumnya.

"Karena itu, memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi syarat administrasi. KPU menetapkan pendaftaran calon independen tanggal 30 mei sampai 4 Juni 2015 dedangkan hasil revisi UU pemilu baru ditetapkan Maret yang lalu," ujarnya.

Sementara itu menurut dia mengenai pengertian petahana, Komisi II beranggapan yang dimaksud dalam UU Pilkada, adalah orang yang sedang duduk di jabatan/incumbent.

Namun menurut dia, di Rancangan PKPU, petahana diartikan pejabat yang sedang duduk di jabatan dan atau yang sudah selesai.

"Konsep petahana harus disesuaikan dengan maksud UU yaitu seseorang yang sedang duduk dalam jabatan," katanya.

Lukman menjelaskan perbedaan definiai petahana itu berimplikasi menyangkut isu yang dibahas soal kepala daerah yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatan atau tidak.

Selain itu menurut dia juga berimplikasi soal ketentuan calon tidak memiliki ikatan darah degan petahana yang harus dipertegas lagi.

Dia juga menjelaskan Komisi II juga menyoroti tentang pengadaan logistik pemilu. Perlu diperhatikan KPU pusat tentang pengadaannya.

Lukman mengatakan di masa lalu bagaimana distribusinya karena pelaksanaan serentak oleh pemerintah sedangkan hanya dikasih waktu dua bulan berdasarkan jadwal.

"Sedangkan tentang peraturan Bawaslu, Komisi II menyoroti tentang keputusan pencalonan termasuk pada ranah TUN atau masuk sengketa proses di Bawaslu," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015