Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak akan mengucurkan dana APBN untuk pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak Desember mendatang, kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek.

"Pilkada itu wajib dibiayai atas dan dari beban APBD, sampai ada mekanisme pengeluaran mendahului perubahan APBD tanpa persejutuan DPRD itu cukup," kata Reydonnizar di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan penganggaran Pilkada menjadi tanggung jawan pemerintah daerah setempat sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana Pilkada.

Kemendagri pun telah mengirimkan Surat Edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014.

Ke-68 daerah itu adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari hingga Juni 2016.

Terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum dalam draf peraturannya mengusulkan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di gelombang pertama diselenggarakan pada 9 Desember tahun ini.

"Walaupun masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang, seperti penyusunan daftar pemilih," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015