Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan draf konsultasi publik aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) perangkat komunikasi 4G/LTE akan diluncurkan April sebagai upaya menjaring tanggapan dan aspirasi dari masyarakat.

"Akhir April, kita luncurkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Senin.

Rudiantara mengemukakan draf konsultasi publik tersebut bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan aspirasi dari lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan, sebelum nantinya aturan TKDN tiga menteri ditandatangai pada pertengahan tahun 2015.

"Sehingga publik juga tahu dan dapat memberikan catatan dan tanggapannya, sebelum dibuat peraturannya," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan TKDN sebesar 40 persen untuk perangkat komunikasi 4G pada 2017.

Dengan aturan tersebut maka pada 2017 semua perangkat 4G yang dijual di Indonesia harus memiliki 40 persen kandungan lokal. Dan, aturan itu diharapkan bisa mendorong investasi dan menumbuhkan perekonomian nasional.

Rencananya, tengah tahun 2015, aturan tersebut akan ditandatangani tiga menteri yang terlibat, Menteri Kominfo, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

Rencana ini membuat beberapa kalangan di Luar Negeri merasa keberatan. Pada 12 Februari 2015 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amerika Serikat menyurati Menkominfo Rudiantara terkait hal itu.

Lembaga tersebut mengkhawatirkan draf regulasi TKDN tersebut bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan biaya pada industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk perusahaan Indonesia.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015