Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan besaran mencapai Rp117,375 juta untuk eselon I.

Tunjangan kinerja tersebut diberikan untuk meningkatkan kinerja pegawai lingkungan Direktorat Pajak guna mendukung penerimaan negara di sektor pajak, demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin.

Tunjangan kinerja itu diberikan kepada pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Euis Fatimah, tunjangan diperkirakan akan cair pada minggu ketiga bulan April 2015.

"Pencairan dilakukan untuk rapel selisih tunjangan kinerja Januari-April 2015 terlebih dahulu," katanya beberapa waktu lalu. Pencairan menunggu proses kelengkapan administrasi antara lain revisi DIPA dan pembaruan sistem aplikasi tunjangan kinerja.

Berikut besaran tunjangan kinerja dimaksud:

- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117,375 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99,720 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95,602 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84,604 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81,940 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72,522 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64,192 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56,780 juta
- Pranata Komputer Utama Rp42,585 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46,478 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42,058 juta
- Pemeriksa Pajak Madya Rp34,172 juta
- Penilai PBB Madya Rp28.914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37,219 juta
- Pranata Komputer Madya Rp27,914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp28,757 juta
- Pemeriksa Pajak Muda Rp25,162 juta
- Penilai PBB Muda Rp21,567 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25,411 juta
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22,235 juta
- Penilai PBB Penyelia Rp19,058 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22,935 juta
- Pranata Komputer Muda Rp21,586 juta
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp17,268 juta
- Pranata Komputer Penyelia Rp16,189 juta
- Pranata Komputer Pertama Rp16,189 juta
- Penilai PBB Pertama Rp15,110 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15,417 juta
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14,390 juta
- Penelaah Keberatan Tk. I Rp15,417 juta
- Pelaksana Lainnya Rp11,306 juta
- Penelaah Keberatan Tk. II Rp14,684 juta
- Account Representative Tk. I Rp14,684 juta
- Pelaksana Lainnya Rp10,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13,986 juta
- Pranata Keberatan Tk. III Rp13,986 juta
- Account Representative Tk. II Rp13,968 juta
- Pelaksana Lainnya Rp10,256 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13,320 juta
- Penilai PBB Pelaksana Rp12,432 juta
- Penelaah Keberatan Tk. IV Rp13,320 juta
- Account Representative Tk. III Rp13,320 juta
- Pelaksana Lainnya Rp9,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Rp12,686 juta
- Penelaan Keberatan Tk. V Rp12,686 juta
- Account Representative Tk. IV Rp12,686 juta
- Pelaksana Lainnya Rp8,457 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12,316 juta
- Account Representative Tk. V Rp12,316 juta.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015