Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto memasalahkan norma dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK terkait pemberhentian sementara dia dari jabatan Wakil Ketua KPK, yang salah satunya dia anggap diskriminatif.

Pemohon pengujian UU KPK ini memasalahkan kata sementara dalam pasal a quo.

"Pasal a quo menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara dari jabatannya," jelas kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Rabu.

Pemohon menilai, pemberhentian sementara sama dengan pemberhentian tetap hingga akhir masa jabatan.  Tapi norma ini dianggap diskriminatif karena hanya pimpinan KPK yang harus diberhentikan sementara dari jabatan jika menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana.

"Sementara pejabat negara lain harus diberhentikan sementara dari jabatannya ketika menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana," ujar Abdul sembari menunjuk beberapa perundangan yang mengatur pemberhentian sementara pejabat negara tersangkut perkara pidana.

"Maka frasa tersangka tindak pidana kejahatan harus dibatasi berdasarkan dua hal, yaitu kesatu, jenis dan kualifikasi tindak pidananya. Kedua, prosedur atau tata cara penetapan tersangkanya," kata Abdul.

Pemohon kemudian meminta MK mengeluarkan putusan sela yang meminta Kepolisian Republik Indonesia tidak melimpahkan perkara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemohon.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015