Kalau bisa diteruskan, maka akan diteruskan. Kalau tidak bisa, ya dihentikan"
Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri mengisyaratkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan yang menjerat Komjen Budi Gunawan bisa dihentikan (SP3) atau bisa saja diteruskan.

"Kalau bisa diteruskan, maka akan diteruskan. Kalau tidak bisa ya dihentikan," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Itu karena dokumen yang dilimpahkan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut kepada Bareskrim hanya satu bundel fotokopian berupa fotokopi laporan hasil analisis (LHA), fotokopi rekening BG dan surat pemeriksaan saksi.

Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan mempertanyakan kelengkapan berkas kasus BG karena menurut dia, KPK sejak awal memang tidak memberikan berkas kasus BG secara lengkap kepada Kejagung.

"Hanya dengan LHA dan beberapa fotokopian, bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu? Tidak ada dokumen penyelidikan dan penyidikan. Nanti kita lihat, layak atau tidak (kasus diproses)," kata Anton.

Ia menduga Kejagung kebingungan memproses perkara tersebut sehingga melimpahkannya ke Bareskrim. "Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut, akhirnya diserahkan ke kita (Polri)," ujar dia.

KPK sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sejak 2 Maret 2015 menyusul putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, pada Kamis (2/4), Kejagung melimpahkan berkas perkara BG ke Bareskrim Polri. Selanjutnya,  Mabes Polri akan melakukan gelar perkara bersama pihak-pihak terkait termasuk KPK, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, dan saksi ahli.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015