Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan mempercepat kerja pascamelakukan konsolidasi internal dengan tiga orang pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK.

"Percayalah KPK akan move on(terus bergerak) dan akan melakukan speed up(mempercepat kerjanya) lagi seperti dulu. Kadang kata speed up jarang terdengar belakangan ini, tapi setelah recovery(pemulihan) di KPK karena peristiwa kemarin yang menyedot begitu banyak energi tidak hanya pimpinan tapi juga unsur lain di KPK, maka KPK sempat slow down(lamban) dan akan move on menangani perkara yang sedang berlangsung dan program pencegahan yang sudah dicanangkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pada Januari-Februari lalu, KPK sempat terguncang karena penonaktifan pasca terganggu dengan penonaktifan dua orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena menjadi tersangka di Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, sedangkan satu pimpinan Busyro Muqoddas sudah habis masa jabatannya sehingga hanya ada dua pimpinan definitif yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk tiga orang plt pimpinan KPK yaitu Taufiquerrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Johan Budi Sapto Pribowo yang dilantik presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2015.

Meski Plt Ketua KPK Taufiquerrachman Ruki mengatakan bahwa laju KPK masih di "perseneling dua", Johan meyakini bahwa KPK dapat melaju hingga perseneling 5 setelah konsolidasi internal.

"Perseneling 2 untuk tanjakan, kalau tanjakan sudah lewat dan berada di jalan datar maka bisa menggunakan perseneling 4-5, tapi tergantung mesinnya apakah rontok atau tidak. Tunggu saja, tapi jangan mengukur KPK bekerja hanya bila menangkap orang aja. Penyelamatan Sumber Daya Alam yang bisa menambah pendapatan negara sampai Rp10 triliun juga bentuk pekerjaan KPK," ungkap Johan.

KPK juga mengakui ada perubahan pembagian kerja di internal KPK setelah peristiwa tersebut.

"Pertama adalah mengisi kekosongan jabatan struktural di beberapa direktorat dan biro. Kita isi termasuk sumber daya manusia di tempat lain, tidak hanya struktural tapi juga penyidik, penyelidik dan nonpenindakan termasuk juga akan diumumkan ke publik penerimaan pegawai KPK yang baru," tambah Johan.

Selanjutnya KPK juga fokus untuk menyelesaikan tunggakan 36 perkara di tingkat penyidikan dan sejumlah perkara di tahapan penyelidikan.

"Ketiga konsolidasi di dalam, pimpinan pada awal-awal menjabat kami roadshow bertemu bagian penindakan dan pencegahan dan bagian lain, apalagi yang mendesak adalah gelombang praperadilan yang harus ditangani biro hukum sehingga ada 10 jaksa yang kita perbantukan dari bagian penutnutan ke biro hukum," tegas Johan.


Gelombang praperadilan

Johan mengaku bahwa gelombang praperadilan yang diajukan tersangka di KPK mengubah fokus dari penyelesaian perkara yang dilakukan KPK.

Saat ini KPK menghadapi lima gugatan praperadilan yaitu pertama mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.

Kedua, mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketiga, antan menteri ESDM sekaligus mantan menteri kebudayaan dan pariwisata Jero Wacik selaku tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM dan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.

Keempat, mantan walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Terakhir, Siti Tarwiyah yaitu saksi kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

KPK sudah pernah kalah dalam praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 menyatakan surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Sedangkan dalam perkara mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, KPK menang karena hakim menolak seluruhnya praperadilan tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015