Bandarlampung (ANTARA News) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota daerah itu per 9 Maret 2015 total kasus kerugian negara mencapai Rp216,3 miliar.

"Jumlah itu berdasarkan 2.625 kasus yang ditemukan di seluruh daerah se-Lampung," kata Kepala BPK Perwakilan Lampung V.M. Ambar Wahyuni, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pada triwulan I tahun 2015 dari jumlah kerugian tersebut telah diangsur senilai Rp49,2 miliar dan telah dilunasi senilai Rp88,1 miliar, sehingga sisa kerugian negara atau daerah sebesar Rp78,7 miliar atau 36,41 persen.

Menurutnya, pelunasan kerugian daerah atau negara yang tertinggi dicapai oleh Kabupaten Pringsewu sebesar 97,68 persen dari seluruh nilai kerugiannya, Kabupaten Tuba Barat dengan capaian 96,63 persen dan Kabupaten Tanggamus dengan capaian 92,79 persen, sedangkan untuk pelunasan terendah adalah Kabupaten Lampung Utara sebesar 15,85 persen dari seluruh nilai kerugiannya.

Ambar menyatakan bahwa saat ini telah dilakukan pemeriksaan atas LKPD 2014 pada pemerintah provinsi/kabupatan dan kota se-Lampung, untuk satu entitas telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaannya, yakni Pemerintah Kota Bandarlampung dengan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Pencapaian opini tersebut diperoleh Kota Bandarlampung selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2010 hingga 2014 dengan basic toward accrual. Sedanga entitas lainnya sedang dalam proses pemeriksaan dan penyusunan laporan," tambahnya.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015