Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku siap ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

"Tadi saya bilang saya akan ikuti semua proses hukum," kata Suryadharma saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Namun Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi belum memastikan penahanan Suryadharma.

"Benar ada panggilan SDA diperiksa sebagai tersangka, tapi belum ada informasi. Sampai pukul 11.00 WIB kami selaku Plt Pimpinan KPK belum menerima usulan dari penyidik apakah Pak SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak yang pasti ada jadwal pemeriksaan SDA sebagai tersangka," kata Johan.

Suryadharma, yang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang, datang ke KPK didampingi tim pengacaranya, antara lain Humprey Djemat dan Andreas Nahot Silitonga.

Dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Februari 2015 dengan alasan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC Jakarta dan pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya telah mencari keadilan lewat praperadilan, tapi praperadilan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status saya sebagai tersangka, jadi hakim menurut saya tidak memiliki keberanian. Saya sungguh kecewa," ungkap Suryadharma.

Ia juga mempertanyakan jumlah kerugian negara yang dia akibatkan.

"Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan, tetapi sampai dengan hari ini belum ada kerugian negara yang secara jelas pasti, berapa jumlahnya ya? Menurut UU itu harus jelas. Pasti berapa jumlahnya, sampai dengan hari ini belum ada kan ya? Belum ada. Ada cuma perkiraan-perkiraan Rp1,8 triliun. Bagaimana caranya?" kata dia.

Ia mengatakan hal itu mendorongnya mendatangi KPK untuk mencari keadilan.

"Kita semuanya kan manusia ya kan? Manusia itu sifatnya salah, manusia mana yang tidak bersalah mana kala kita lihat sesuatu kemudian kita mau koreksi terus institusi apa yang bisa?" tambah dia.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu kemudian menjelaskan mengenai sisa kuota haji yang menurut dugaan KPK diselewengkan untuk keluarga dan kolega Suryadharma.

"Dari 211 ribu penyelenggara haji yang kita berangkatkan setiap tahun itu pasti ada yang meninggal dunia sebelum berangkat, hamil, sakit keras, tidak mampu melunasi atau ada tugas sehingga mereka tidak berangkat haji. Sisa itu diberikan kepada mereka di penghujung, tidak ada jamaah haji yang dirugikan," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia mendapatkan kuoata haji 211 ribu dan dari jumlah itu 194 ribu di antaranya dikelola pemerintah dan sekitar 17 ribunya dikelola oleh penyedia layanan haji khsusus.

"Tapi realitasya kita cuma terserap sekitar 190 atau 192 ribu orang. Jadi selalu ada gap. Dan itu kewenangan saya selaku menteri diberikan oleh UU," kata dia.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji Indonesia di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015