Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Profesional Bank Perkreditan Rakyat minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa memberikan perlindungan serta regulasi yang mendukung terhadap keberadaan bank tersebut menjelang dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"Kita bukannya meminta BPR asing tak boleh beroperasi di Indonesia, tapi kita minta agar regulator perbankan yaitu OJK bisa memberikan perlindungan terhadap BPR lokal yang selama ini sudah beroperasi agar jangan sampai tergerus," kata Ketua Umum Ikatan Profesional Bank Perkreditan Rakyat (iPRO BPR) Made Arya Amitaba kepada pers di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Made Arya saat penyelenggaraan seminar nasional "Meneropong Kesiapan SDM Bank Perkreditan Rakyat Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN" di Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Dikatakan, OJK harus mampu bertindak tegas dengan dengan banyaknya rencana BPR asing yang siap-siap beroperasi di Indonesia namun mereka menggunakan perbankan umum/besar.

Apabila hal tersebut tidak diawasi secara tegas, katanya, maka bukan tak mungkin keberadaan BPR asing yang notabenenya memiliki modal besar bisa mematikan BPR lokal yang sejak awal keberadaannya untuk membantu masyarakat kecil agar tak terjerat renteneir.

"Sekali lagi kita tak anti BPR asing dan tak bermaksud memproteksi diri. Tapi yang kita minta dari regulator memberikan pengawasan yang ketat agar tak mematikan BPR lokal," katanya.

Dia mengatakan, salah satu BPR asing yang sudah menyatakan minat ingin beroperasi di Indonesia adalah berasal dari Filipina.

"Mereka sudah beberapa kali mengontak saya untuk bisa memberikan pengalaman mengelola BPR di Indonesia," katanya.

Jika dilihat dari kemampuan dan kesiapan sumber daya manusia lokal mengelola BPR, dirinya optimistis kemampuannya tak kalah bersaing dengan SDM asing.

Sekretaris Jenderal iPRO BPR Hiras Lumban Tobing minta OJK agar menerbitkan regulasi yang memperkuat eksistensi BPR khususnya dalam pengembangan SDM, antara lain dengan hanya warga negara Indonesia yang boleh beerja di BPR.

Selain itu, katanya, OJK perlu memberikan kemudahan berkaitan dengan penerapan manajemen risiko bagi BPR, yaitu khusus untuk BPR dengan modal inti kurang dari Rp10 miliar cukup menerapkan manajemen risiko kredit dan manajemen risiko operasional, sehingga kekurangan SDM dapat diminimalkan.

Indonesia saat ini ada sekitar 1.643 BPR yang beroperasi tersebar di seluruh daerah.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015