Ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari gedung KPK mengaku diperlakukan tidak adil.

"Saudara-saudara sekalian, saya tadi diperiksa kira-kira mulai puukul 11.30 sampai dengan pukul 18.00, saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Suryadharma.

Ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena kerugian negara belum disampaikan oleh KPK.

"Pertama bahwa kerugian negara sampai sekarang belum ada, yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas," ungkap Suryadharma.

Menurut mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu, Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai auditor negara belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara.

"Lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada? Apalagi sampai Rp1,8 triliun? Kira-kira ngambilnya bagaimana? Naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," tambah Suryadharma.

Ia bahkan menjadiwkan wartawan yang meliput ibadah haji sebagai alasan menunjukkan transparansi pelaksanaan haji tersebut.

"Setiap penyelenggaraan ibadah haji wartawan-wartawan itu diberikan kesempatan untuk meliput kegiatan haji yang kita sebut media centre haji. Saya yakin di antara kalian ini juga ada yang pernah menjadi anggota dari media centre haji. Tidak ada kegelisahan para jamaah haji pada waktu itu pada saat saya memimpin sebagai amirul haj haji, tidak ada," tegas Suryadharma.

KPK mengenakan dua sangkaan kepada Suryadharma yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.

SDA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari pemanggilannya sebagai tersangka yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan sakit dan dirawat di RS MMC Jakarta sedangkan panggilan kedua adalah pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya KPK sudah pernah memanggil SDA pada 4 Februari 2015, namun surat panggilan tersebut salah karena menyebut SDA sebagai saksi.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015