Mukomuko (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap Hen (24), pelaku pembegalan dan perampasan sepeda motor di daerah itu.

"Hen warga Kabupaten Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap di kampungnya sendiri di Pariaman," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu di Mukomuko, Jumat.

Penangkapan begal ini berdasarkan laporan dari Jefri Maditya, pemilik sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BD 3255 NF yang dirampas oleh pelaku sekitar seminggu yang lalu.

Tidak hanya Hen, katanya, pihaknya juga menangkap MN (35) penjual dan DF sebagai penadah sepeda motor hasil rampasan itu.

Ia mengatakan, MN warga Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap di Lais. Kemudian DF warga Desa Serangai, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap di Serangai.

Ia mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BD 3255 NF.

Sementara kronologis kejadian pencurian sepeda motor itu, sebutnya, pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor, korban ditelepon orang tak dikenal yang minta dijemput di perumahan nelayan.

Tanpa curiga, lanjutnya, korban bersedia menjemput orang tersebut dan pergi bersama-sama menuju arah objek wisata Pantai Pandan Wangi.

Setelah sampai di pantai, ketika korban menghentikan sepeda motor, tiba-tiba korban dicekik dari belakang dan dipukul pundaknya oleh pelaku hingga pingsan dan pelaku selanjutnya membawa motor korban.

Setelah sadar korban pulang ke rumahnya di Kampung Dalam dengan berjalan kaki. Pada keesokan harinya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Kecamatan Kota Mukomuko.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015